JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Mahesa mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini setelah PPATK menyebut terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 349 triliun.
Desmond dalam kesempatan itu mengonfirmasi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait transaksi janggal di Kemenkeu. Hal ini dikemukakan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
’’PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (Triliun) itu TPPU?” tanya Desmond kepada Ivan yang langsung dijawab tegas.
’’TPPU, ya,” kata Ivan.
’’Jadi ada kejahatan di Departemen (Kemeenterian) Keuangan itu?” tanya Desmond lagi.
’’Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” ungkap Ivan.
Desmond mengemukakan, kasus ini sudah terjadi persepsi publik, yang menyebut temuan PPATK itu merupakan TPPU. Karena itu, dia mengusulkan agar dibentuk pansus DPR RI. ’’Sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini,” usul Desmond. (*)