JawaPos.com – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan kegiatan sahur on the road selama Ramadan. Kegiatan tersebut dianggap memiliki banyak dampak negatif, sehingga tidak boleh digelar.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif. Saya minta supaya dihentikan main petasan juga demikian, dihentikan. Karena, menganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (21/3).
Fadil mengatakan, jajarannya akan fokus menjaga keamanan selama Ramadan. Dia ingin agar umat islam yang tengah beribadah bisa lebih nyaman.
“Pada kesempatan ini, fokus saya di bidang keamanan. Tentu Polda Metro Jaya dan jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan maklumat terkait kegiatan masyarakat yang dilarang. Maklumat ini dikeluarkan guna menyambut datangnya Ramadan 1444 hijriah atau 2023.
“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).
Adapun kegiatan masyarakat yang dilarang selama Ramadan yakni:
1. Larangan berkonvoi berkendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Balapan liar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
5. Tawuran sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.