JawaPos.com–Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menyebut lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik PT Asri Raya Indonesia yang dimohonkan oleh kurator PT Royal Industries Indonesia tidak diminati oleh satu pun penawar.

”Tidak ada pesertanya,” kata Kepala Seksi Informasi dan Hukum KPKNL Semarang Agus Kurniawan.

Padahal pada 20 Maret, merupakan batas pengajuan penawaran sekaligus pengumuman pemenang lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diajukan lelang oleh kurator PT Royal Industries Indonesia. Kedua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 hektare.

Terhadap lelang tanpa peserta yang mengajukan penawaran itu, lanjut Agus, pemohon dipersilakan untuk mengajukan permohonan lelang kembali ke KPKNL.

”KPKNL sifatnya pasif. Silakan mengajukan permohonan lagi,” ujar Agus Kurniawan.

Berkaitan dengan gugatan PT Asri Raya Indonesia, menurut dia, hal tersebut merupakan hak tiap warga negara.

”KPKNL akan menyampaikan hal yang menjadi kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Agus Kurniawan.

Terhadap hasil lelang di KPKNL Semarang itu, Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani menyebut gugatan di PN Semarang tetap akan dilanjutkan meski objek yang dilelang tidak laku. Menurut dia, dugaan perbuatan melawan hukum sudah dilakukan KPKNL dalam proses lelang tersebut.

Sebelumnya, PT Asri Raya Indonesia menggugat KPKNL Semarang atas rencana lelang dua aset milik perusahaan tersebut yang dinilai melawan hukum. Farida Sulistyani mengatakan, dua aset yang akan dilelang pada 20 Maret tersebut masing-masing dua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 hektare.

Dia menjelaskan gugatan tersebut bermula dari pembelian aset kedua bidang tanah dan bangunan itu dari PT Royal Industries Indonesia pada September 2015.

”Dibeli dengan harga Rp 160 miliar dengan pembayaran dalam lima tahap,” terang Farida Sulistyani.

Namun, lanjut dia, kedua bidang tanah dan bangunan itu masih atas nama PT Royal Industries Indonesia. PT Royal Industries Indonesia, kemudian dinyatakan pailit dan berada di bawah kendali kurator.

Kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, menurut dia, ternyata dimasukkan dalam boedel pailit dan akan dilakukan lelang.

By admin