JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penyidik KPK turut memeriksa Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menduga, Lukas Enembe turut menginvestasikan aliran uang haram untuk sejumlah kegiatan usaha. Hal ini penting, untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian di investasikan pada beberapa kegiatan usaha,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/3).
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.