JawaPos.com – Miko Darmanto dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Yulistiono menyatakannya bersalah melanggar Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dakwaannya.
Miko yang menjual pompa air bukan asli produk PT Ebara Indonesia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,’’ kata jaksa Yulistiono dalam surat tuntutannya.
Menurut dia, PT Ebara Indonesia bukan pemilik lisensi merek. Saat melaporkan Miko ke polisi, PT Ebara Indonesia belum mendaftarkan lisensi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.
’’Mereka belum mencatat lisensi, tetapi sudah lapor dulu. Kami minta Miko dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena yang melapor (PT Ebara Indonesia) tidak punya kapasitas untuk melapor,’’ ujar Kapenga dalam pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/3).
Miko menjual pompa air merek Ebara di Toko Toya Inti miliknya. Namun, pompa air itu ternyata bukan asli produk PT Ebara Indonesia. Barang yang dijual Miko adalah pompa rusak yang sudah direkondisi dengan mengganti spare part sehingga seolah-olah pompa merek baru.