JPNN.com – JAKARTA –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Post navigation Analisis Pengamat Soal Pernyataan Kepala BIN Tentang Aura Presiden Telah Pindah ke Prabowo Didier Deschamps Sampaikan Kabar Baik untuk Kiper AC Milan Mike Maignan