JawaPos.com – Penggerebekan dan penyitaan terhadap gudang penyimpanan thriting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, membuat para pedagang kehilangan pijakan.
Pasalnya, selama ini para pedagang barang thrifting di Pasar Senen bergantung pada barang-barang yang disita oleh kepolisian pada Senin (20/3) kemarin itu. Dengan begitu, saat ini tak ada stok tambahan untuk para pedagang berjualan.
“Nih lu lihat aja, ada gak satu kantung aja? Biasanya ini tempatnya penuh!” kata salah satu penjual barang thrifting, Iyan Maloho, 50, saat ditemui JawaPos.com di Pasar Senen, Selasa (21/3).
Memang, di tokonya yang memiliki harga sewa Rp 3,5 juta per bulan itu sudah tak ada lagi gundukan stok barang thrifting yang dibungkus karung. Saat ini, hanya tersisa barang-barang yang menggantung saja yang Iyan miliki.
“Pokoknya habis ini (stok) saya jual, saya jual diri, paham. Nyata itu, habis stok disini saya jual diri,” katanya dengan nada tinggi.
Beberapa pedagang lain yang berhimpitan dengan tokonya mulai ikut-ikutan menyahut. Mengatai Iyan yang katanya tak mungkin laku kalaupun menjual diri.
Iyan menegaskan bahwa dirinya tak tahu harus mencari uang bagaimana lagi jika pekerjannya sebagai penjaga toko thrifting itu dilarang pemerintah.
“Ujung-ujungnya itu jawabannya, kalau gak rampok, ya maling. Cuma siapa yang mau saya rampok lagi? Orang sama-sama melarat,” ucapnya dengan penuh kalimat sarkasnya.
Tentu, ia tak sungguh-sungguh berbicara soal akan menjadi maling saat tokonya bekerja tutup lantaran dilarang pemerintah. Iyan hanya terdengar menggebu-gebu dengan segala ketiba-tibaan yang kini ada di depan matanya sendiri.
Untuk diketahui, larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang gangy dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.