JawaPos.com–Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution minta Perumda Pasar segera mengkaji ulang kontribusi 95 unit ruko di Jalan Pandu Baru, Kota Medan.
”Kita menyayangkan buruknya pengelolaan aset Pemkot Medan yang dikelola Perumda Pasar,” ucap Mulia seperti dilansir dari Antara di Medan.
Menurut dia, aset milik Pemkot Medan di kawasan pertokoan itu ditemukan membayar sewa satu unit rumah toko (ruko) hanya sebesar Rp 78.900/bulan. Selain harga sewa sangat rendah, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko.
”Berdasar pengakuan manajemen Perumda Pasar sebanyak 57 unit, fakta di lapangan sebenarnya ada 95 unit ruko. Beberapa orang menyewa ruko lebih dari satu unit, namun kontribusinya cuma satu unit,” tutur Mulia Syahputra Nasution.
Belum lagi, dia menjelaskan, dari hasil temuan menyebutkan ada penyewa yang namanya tertera di Perumda Pasar, tapi menyewakan lagi kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.
”Kita minta kepada jajaran direksi Perumda Pasar agar melakukan perhitungan ekonomis, sehingga bisa menyesuaikan nilai retribusi yang baru,” papar Mulia.
Dirut Perumda Pasar Suwarno mengaku, tidak mengetahui bahwa ada aset ruko milik Pemkot Medan di Jalan Pandu Baru. Pihaknya baru mengetahui aset yang dikelola perusahaan umum daerah setelah muncul pemberitaan di media.
”Ke depan akan kita kaji ulang penetapan harga sewa,” ungkap Suwarno.