JawaPos.com – Anggota DPR RI Intan Fauzi menegaskan, jika kegiatan impor pakaian bekas harus diselidiki secara menyeluruh, terutama dari sisi perizinan yang sudah diberikan dalam lima terakhir. Perusahaan yang selama ini aktif dalam memfasilitasi impor pakaian bekas juga perlu diselidiki.
“Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran, oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan impor pakaian bekas harus ditindak karena sudah menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri,” tegas Intan, Selasa, (21/3).
Diungkapkan, maraknya impor pakaian bekas nyata-nyata berdampak serius pada industri tekstil dan produk tekstil. Impor pakaian bekas juga tidak sesuai dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo yang selalu mendorong kenaikan penggunaan produk lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menurut Intan, impor pakaian bekas yang mencapai 320.000 ton. Apabila besaran itu diproduksi di dalam negeri berimplikasi pada kegiatan ekonomi lain. Baik di sektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya. Selain itu akan memberikan masukan pendapatan bagi pemerintah dari sektor pajak sekitar Rp 6 Trilun.
Anggota DPR RI dari Komisi VI DPR RI, yang merupakan mitra dari Kementerian Perdagangan itu menyatakan, impor pakaian bekas melanggar Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2020 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.
Kemudian Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
“Penertiban pakaian bekas harus cepat dilakukan. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyelidiki dari sisi perijinan dan perusahaan yang mengimpor pakaian bekas, penertiban dilapangan juga tidak kalah penting. Baik di pasar, mall, online dan sentra-sentra penjualan terbuka,” ucap Intan Fauzi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat dengan Komisi VI DPR sendiri menyatakan akan memusnahkan tangkapan pakaian bekas impor yang berhasil dijaring di Riau dengan nilai setara dengan Rp 20 miliar. Pemusnahan juga dilakukan di Mojokerto Jawa Timur dengan nilai setara Rp10 miliar.
Menurut Intan Fauzi, ke depan penertiban pakaian bekas bisa dilakukan melalui Peraturan terkait label Bahasa Indonesia yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2021. Kemudian SNI Wajib Pakaian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014.
“Hingga saat ini oknum importir produsen nakal masih tetap mendapatkan ijin impor yang sangat besar yang tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai aturan. Padahal, semestinya barang yang diimpor hanya untuk bahan baku sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan dan dipindah tangankan,” beber Intan Fauzi.
“Banyak perusahaan bodong yang hanya punya ijin IUI saja namun tidak punya mesin dan kapasitas produksi. Beberapa produsen nakal menggunakan barang impornya sebagai bahan baku dan sebagian lagi dijual. Ini sangat memprihatinkan,” sambungnya.