JawaPos.com–Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut dari tawuran. Para pelaku itu melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

”Ada delapan orang, lima mahasiswa studi peternakan, dua mahasiswa studi kelautan, satu cleaning service (petugas kebersihan) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol seperti dilansir dari Antara.

Untuk inisial tersangka tujuh mahasiswa masing-masing YP, 20; Y, 19; MFM, 19; MFI, 20; MI, 21; CIW, 24; KZD, 24; dan petugas kebersihan berinisial A, 20. Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Fadel Azka Pratama, 23, menderita luka di bagian kepala dan tangan.

Ridwan Hutagaol mengatakan, kedua kelompok mahasiswa itu terlibat perkelahian setelah salah seorang mahasiswa Fakultas Peternakan dikeroyok mahasiswa Fakultas Kelautan. Videonya viral di media sosial.

”Aksi itu kemudian memantik rekannya untuk menyerang balik,” ucap Ridwan Hutagaol.

Dari kejadian itu, lanjut dia, polisi mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Polisi lalu mengamankan terduga pelaku penyerangan dalam tawuran tersebut.

”Untuk pemicu pasti perkelahian masih dalam penyelidikan,” tutur Ridwan Hutagaol.

”Jadi, kejadiannya itu pada 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam hingga mereka melakukan pengeroyokan. Mereka ini saling jaga gengsi antara kedua fakultas,” tambah Ridwan.

Para tersangka yang berstatus mahasiswa itu dari Fakultas Peternakan ada empat orang semester empat dan dari Fakultas Kelautan ada satu orang semester akhir. Sedangkan petugas kebersihan yang terlibat karena terkena lemparan hingga ikut mengeroyok korban.

Mengenai sanksi hukum atas kejadian tersebut, Ridwan menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara.

By admin