JawaPos.com – Bisnis jual beli pakaian bekas atau thrifting terus menjamur di berbagai wilayah. Padahal, pemerintah sudah jelas melarang impor pakaian bekas. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 7.877 bal pakaian impor bekas. Jumlah tersebut adalah total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.
“(Modusnya, Red) komoditas pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Askolani menjelaskan, pencegahan impor pakaian bekas difokuskan di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau dengan menggunakan pelabuhan tidak resmi. Selain itu, Bea Cukai berfokus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama. Mulai Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Mas (Semarang), hingga Pelabuhan Belawan (Medan).