JawaPos.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi alias RIS memasuki tahap baru. Berkas perkara kasus tersebut telah lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
“Betul, sudah dikirim ke Kejari Jaksel,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa (21/3).
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut menjadi ranah Kejari Jakarta Selatan. Jaksa akan melakukan penuntutan kepada tersangka melalui persidangan.
Meski begitu, belum diketahui jadwal sidang RIS. Tersangka sendiri sudah tiba di Kejari Jakarta Selatan siang ini.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) diduga melakukan kekerasan kepada mantan istrinya KEY dan kedua anaknya KR, 10, dan KA, 12, di Tebet, Jakarta Seletan.
Kasus KDRT ini mencuat setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu, 23 September 2022 lalu setelah sebelumnya sempat viral di media sosial. Korban adalah mantan istri dan anak pelaku. KDRT yang dialami mereka beruoa dipukul, ditendang, dan dicaci maki.
Kuasa hukum korban, Muhammad Syafri Nur mengatakan, kejadian serupa pernah terjadi pada 8 tahun silam, namun korban tidak melapor ke polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebelumnya pernah beberapa tahun lalu pada 2014, pernah kejadian dan itu sudah kita coba damaikan. Kebetulan saya yang mendampingi dan sekarang terulang lagi,” kata Syafri kepada wartawan, Rabu (21/12).