JawaPos.com – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG segera menjalani persidagan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Jakarta Selatan mengerahkan 7 jaksa khusus menangani sidang AG.
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3).
Syarief mengatakan, perkara anak harus ditangani khusus. Dalam proses persidangan, jaksa maupun tersangka juga tidak boleh memakai atribut layaknya persidangan pada umumnya.
“Tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.