JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan pelaporan terhadap dirinya oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sangat tendensius yang berujung pada fitnah. Eddy memastikan pihaknya membawa bukti kuat untuk membantah tudingan IPW tersebut.
“Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy Hiariej usai menyampaikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. Sebab, Eddy dituding IPW menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui Yogi.
Eddy menekankan Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham. Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.
“Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” tegas Eddy.
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Menurutnya, proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng.
“Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tau persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan,” pungkas Eddy.