JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Mahfud MD, dugaan transaksi mencurigakan itu disinyalir praktik pencucian uang belum mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisis tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Mahfud menyatakan, dugan pencucian uang itu berhasil ditemukan setelah hasil analisis PPATK. Sebab, temuan itu setelah adanya perputaran uang secara aneh.
“Saudara harus tahu, tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali,” beber Mahfud.
Mahfud meminta publik tidak berasumsi bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun itu praktik dugaan korupsi. Menurutnya, temuan dugaan transaksi mencurigakan itu disinyalir merupakan praktik pencucian uang yang dilakukan pejabat Kemenkeu.
“Jangan langsung berasumsi wah kementerian keuangan korupsi Rp 349 triliun, nggak. Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” pungkas Mahfud MD.