JawaPos.com – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, Kepolisian gencar menyita dan mengamanankan pakaian bekas impor ilegal. Termasuk, oleh Polda Bali yang mengungkap pakaian bekas impor ilegal bernilai miliaran rupiah.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkap hal itu dalam Press Conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Bali, Senin (20/3). Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas Rp 20 juta dari dua orang tersangka beinisial J dan B.

Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dari dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan. Kapolda menyebutkan, praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Namun dalam penindakan pidananya, belum terlaksana.

Selama ini, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka. Penyelundupan baju bekas impor itu disebutnya sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.

”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti. Namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa pada modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 Bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp 1,1 miliar.

By admin