JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogjakarta.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Joghakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3).
“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” sambungnya.
Ali mengungkapkan, Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dalam kasus suap pemulusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Selain itu, Haryadi juga dibebankan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi Suyuti dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Sedangkan untuk Terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta,” pungkasnya.