JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora. Hal ini terkait karena lembaga penegak hukum dibawah komando ST Burhanuddin ini tidak memberlakukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada para tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
“Iya (Kejati DKI masih sesuai prosedur,” jawab singkat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/3).
Barita menerangkan, perkara penganiayaan David Ozora tidak termasuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan menggunakan keadilan restoratif. Pedoman dan ketentuan tentang keadilan restoratif tertuang di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Peraturan tersebut mengatur jenis tindak pidana yang mana, ancaman hukuman maksimal berapa lama, dan yang paling penting adalah perspektif korban yang bersedia memaafkan dan bersedia berdamai, serta nilai kerugian tertentu,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut Barita, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan lewat penerapan keadilan restoratif sebagai diskresi penuntutan oleh kejaksaaan.
“Jadi, untuk kasus tersebut, kami kira langkah yang akan ditempuh kejaksaan akan berdasarkan peraturan tersebut dan tentunya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, kan, kasus masih dalam tahap penyidikan,” sambungnya.
Barita menambahkan, Komjak akan terus memantau penanganan kasus penganiayaan David Ozora.
“Mari semua pihak memastikan sampai saat ini penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan dan masih ditangani penyidik,” ujarnya.