JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta agar mengusut dugaan pelanggaran mantan Wamenkeu Mardiasmo. Pelanggaran itu terkait dengan persoalan rangkap jabatan.
Diketahui, Mardiasmo juga merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Mualmalat sekaligus Komisaris PT Taspen.
“Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Hinca, Senin (20/3).
Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Dalam pasal tersebut menyebut Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik Bank maupun bukan Bank.
Menurutnya, rangkap jabatan seperti ini tidak boleh terjadi, karena selain melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power.
“Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara,” tegasnya.