KEMENTERIAN Kesehatan menyatakan bahwa 66 persen dari 10.321 puskesmas sudah memiliki perangkat USG pada 2022. Terkait hal itu, 4.392 dokter umum sudah mendapatkan pelatihan tentang ultrasonografi. Artinya, kira-kira 42,5 persen puskesmas sudah bisa melayani pemeriksaan USG.

Bersamaan dengan itu, kementerian sedang berusaha memenuhi kebutuhan antropometri kit untuk posyandu. Targetnya, pembagian peranti pengukur tumbuh kembang anak itu tuntas pada 2024. Total kebutuhan antropometri kit mencapai 313.737 dari total 303.416 posyandu di Indonesia. Nanti tidak ada lagi yang menimbang berat badan bayi atau balita dengan jarit atau kain.

“Nantinya bisa dilakukan intervensi lebih cermat berdasar hasil penimbangan dan pengukuran itu,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Februari lalu. Dia meminta program penimbangan dan pengukuran bayi diintensifkan tiap bulan di posyandu. Sebelumnya, agenda tersebut dijadwalkan dua kali dalam setahun.

LEBIH PAS: Puskesmas Mawar Merah di Dusun Klangon, Kabupaten Bantul, memanfaatkan antropometri kit dari Kementerian Kesehatan. Kini, pengukuran tinggi dan berat badan balita lebih akurat. (FERLINDA PUTRI/JAWA POS)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua macam intervensi tengkes. Yakni, intervensi sebelum dan setelah lahir. Menurut dia, kontribusi intervensi sebelum lahir bisa memberikan dampak hingga 14 persen. “Sementara intervensi pascalahir berupa pengukuran berat badan yang dapat memantau perkembangan bayi,” jelas Budi.

Terkait pembiayaan, BPJS Kesehatan pun turut mengintervensi. Yakni, dengan memberikan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa layanan tersebut dimulai dari kehamilan, saat persalinan, hingga pasca persalinan. BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kesehatan bagi bayi dan balita.

Khusus layanan kehamilan, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau ante natal care (ANC) di FKTP maupun rumah sakit. Itu termasuk pemeriksaan kehamilan sebanyak enam kali sampai melahirkan.

“BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau post natal care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi serta satu kali pemeriksaan ibu,” paparnya.

By admin