JawaPos.com–Seorang narapidana bernama Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 akhirnya ditangkap. Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena napi tersebut melakukan perlawanan.
”Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan kepala kesatuan pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin seperti dilansir dari Antara di Makassar, Senin (20/3).
Dia mengatakan, berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret, terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022. Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama tim segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
”Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” kata Andi Erdi.
”Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap,” tambah dia.
Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) pukul 01.30 wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.
”Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan,” ucap Andi Erdi.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan, warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
”Napi tersebut masuk rutan untuk menjalani sisa pidana satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana,” terang Angga Satrya.