JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun tipis Rp 3.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.085.000 per gram hari ini, Senin (20/3). Harga tersebut tercatat turun pada perdagangan hari ini dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.088.000 per gram pada Sabtu (18/3).
Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 974.000 per gram dari sebelumnya Rp 977.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas turun 1 persen pada hari Senin, dengan daya tarik safe-haven berkurang karena sentimen risiko membaik setelah pemberi pinjaman Swiss UBS menyegel kesepakatan untuk membeli rekan Credit Suisse dalam upaya penyelamatan untuk mengatasi krisis perbankan dan menstabilkan keuangan global.
Spot emas turun 1 persen menjadi USD 1.969,14 per troy ons pada 0105 GMT, mundur dari level tertinggi sejak April 2022 yang dicapai di awal sesi. Sedangkan emas berjangka AS naik 0,2 persen menjadi USD 1.977,60.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (20/3) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 592.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.085.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.200.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.345.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.737.000
Harga emas 50 gram: Rp 51.395.000
Harga emas 100 gram: Rp 102.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 256.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 512.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.025.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.