JawaPos.com – Berkas perkara kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG telah dinyatakan P1 atau lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan berkas tersebut telah memenuhi aspek untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (20/3).
Selanjutnya polisi akan melakukan pelimpahan tahap II. Yakni menyerahkan AG dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan. “Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jaksel,” jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan status tersebut dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti. “Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG, kekasih Dandy juga dinaikkan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur. (*)