JawaPos.com – Hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi dilantik menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), untuk masa jabatan 2023-2028. Keduanya membacakan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Anwar.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” lanjut Saldi.
Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk periode 2023-2028. Pemilihan Ketua MK ini dilakukan melalui pemungutan suara atau votting dari sembilan hakim konstitusi. Anwar Usman meraih lima suara, sementara Arief Hidayat memeroleh empat suara.
“Berdasarkan hasil suara tersebut maka Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat memimpin rapat pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/3).
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara tersebut. Mereka di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah
Terpilihnya kembali Anwar Usman, setelah MK menggelar pemungutan suara sebanyak tiga kali. Karena, dalam dua kali pemilihan, Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan suara yang sama.
Sementara itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Ia mendapatkan lima suara, dari sembilan hakim MK.