JawaPos.com – Mabes Polri menegaskan lima oknum anggota dari Polda Jawa Tengah (Jateng) yang di-PTDH terkait kasus calo rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 sebagai wujud ketegasan Polri terhadap anggota yang nakal. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan juga sebagai bentuk efek jera terhadap anggota yang melanggar aturan.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri yang diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Pori, Jakarta Selatan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (20/3).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, sanksi PTDH terhadap lima oknum juga sebagai arahan dan komitmen Kapolri terhadap anggota yang nakal. Tak hanya itu, kata dia, Polri juga tidak akan mentolerir anggota yang terbukti melanggar aturan. “Ini untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan,” tandasnya.
Sebelumnya, lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng ditengarai menjadi calo penerimaan Bintara 2022. Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang menggunakan jasanya.
Praktik curang tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kelima berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW mendapatkan hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan PTDH ini diumumkan setelah Polda Jateng menggelar sidang etik hari ini, Senin (20/3).