JawaPos.com – Wakil Menteri Kesehatan RI Prof Dante Saksono Harbuwono mengemukakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat usulan untuk mempermudah para dokter memperoleh izin praktik.
“Persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik,” kata Dante Saksono Harbuwono dalam sosialisasi RUU Kesehatan.
Dante mengatakan situasi yang sama juga terjadi untuk pembuatan serta perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat lebih simpel,” katanya.
Wamenkes Dante mengatakan langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. “Pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi,” kata Dante.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” ungkap Dante.
Dante berharap kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi mengatakan esensi dari pemberian rekomendasi STR/SIP adalah menjaga mutu kesehatan melalui kompetensi dokter yang sudah diakui oleh organisasinya.
“Di sini bukan hanya IDI saja, kami bersama organisasi terkait. Saat ada dokter berpraktik, tidak direkomendasikan dan terjadi dokter palsu, itu yang tahu ada di perkumpulannya,” kata Adib.
Adib sepakat jika muncul masalah pada proses administrasi, hal itu dapat dibenahi bersama, salah satu caranya dengan membuat sistem yang tersentral. “Kami sangat terbuka untuk memperbaiki secara internal pengelolaan itu,” katanya.
Dikatakan Adib, kepentingan rekomendasi bagi dokter dalam rangka menjaga mutu dan memberikan pelayanan dokter sesuai kompetensinya.
“Yang kami khawatirkan, masyarakat akan dirugikan. Saya tidak bisa bayangkan kalau muncul dokter palsu. Kalau mengelola organisasi harus ada partisipasi, pemerintah butuh dukungan organisasi profesi.dan kami ada untuk mendukung partisipasi,” pungkas Adib.