JawaPos.com – Angka kejadian kebakaran di Surabaya dari tahun ke tahun memang mengalami penurunan. Namun, hal itu tak membuat kewaspadaan terhadap kebakaran menjadi berkurang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun menyiapkan aturan khusus untuk mencegah hal itu terulang terus.
Pemkot telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Sederet kebijakan anyar dipertegas dalam aturan tersebut. Agar jumlah kejadian kebakaran bisa diminimalisasi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya Dedik Irianto menjelaskan, perda tersebut merupakan pengejawantahan langkah penanggulangan kebakaran dan antisipasinya. Termasuk tupoksi dari petugas PMK yang sedang melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemadaman kebakaran. Juga soal sanksi bila ada pihak yang tidak melaksanakan dan menjalankan kegiatan yang tertera di sana.
’’Itu merupakan pedoman dalam memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran. Aturan tersebut nanti kami sosialisasikan ke masyarakat,’’ katanya Sabtu (18/3). Tujuannya, warga memahami betul apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan angka kejadian kebakaran.
Dedik menjelaskan, tujuan aturan itu adalah agar dalam setiap pencegahan dan penanggulangan kebakaran ada kepastian hukum. Sebab, prioritas tugas tersebut adalah keselamatan jiwa. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan kebakaran yang tertib, aman, dan selamat.
Sebab, sejatinya, lanjut dia, penanggulangan dan pencegahan kebakaran butuh kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat itu sendiri. ’’Pengelola bangunan gedung dan instansi terkait lainnya terlibat dalam upaya penanggulangan bahaya. Nah atas dasar itu, peraturan ini muncul,’’ ujarnya.
Beberapa poin aturan penting tertuang dalam regulasi baru itu. Misalnya, penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK). Rencana tersebut akan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran. Mulai tata ruang kota hingga lingkup suatu lingkungan. Termasuk memastikan apakah sebuah gedung sudah memiliki sistem pencegahan kebakaran yang baik atau belum.
’’Jadi, nanti pemkot bisa menginspeksi bagaimana sistem proteksi kebakaran pada bangunan,’’ ucapnya. Yang lebih penting lagi adalah edukasi dan cara pencegahan kebakaran. Baik untuk gedung, lingkungan, maupun lahan terbuka. Termasuk di permukiman warga.
Dalam operasi penanggulangan kebakaran, petugas sering kali harus masuk ke halaman atau bahkan bangunan milik orang lain. Sebagai perlindungan terhadap personel saat bertugas, di perda tersebut juga diatur soal itu.
’’Juga pemanfaatan sumber air ya. Misalnya, ada kolam renang atau tandon air yang besar. Maka, PMK boleh memanfaatkan dari sumber air yang berbayar itu,’’ tutur Dedik.
Dalam perda tersebut juga dipertegas soal kewajiban masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Yakni, memberi akses bagi mobil maupun petugas untuk melaksanakan pemadaman. Sebab, petugas sering kali terhalang oleh massa yang menonton atau kendaraan parkir sembarangan.
Perda itu juga mengatur sanksi bila ada pemilik gedung atau bangunan yang abai terhadap ketentuan tersebut. Mulai peringatan tertulis, paksaan pemerintah dan pembatasan kegiatan pembangunan atau usaha, hingga sanksi penghentian sementara pada pekerjaan dan pelaksanaan pembangunan.
’’Nanti pelaksanaan lebih detailnya akan dilanjutkan ke perwali. Sehingga bisa segera direalisasikan,’’ ujar Dedik.
Buat Jalur Evakuasi-Petakan Daerah Rawan
WARGA tak tinggal diam dalam penanggulangan kebakaran. Camat Pabean Cantian Muhammad Januar Rizal mengatakan, sampai sekarang mitigasi bencana terus mereka lakukan. Termasuk melatih masyarakat untuk mengatasi kebakaran. Kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap bulan di beberapa rukun warga (RW). ’’Setiap pelatihan kami mengundang petugas damkar (pemadam kebakaran),’’ katanya kemarin (18/3).
Menurut Rizal, pelatihan diadakan minimal sekali dalam sebulan. Materi yang disampaikan mengenai mitigasi kebakaran. Setelah diberi materi, warga diajak praktik cara memadamkan api. ’’Menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) atau karung,’’ jelasnya.
Tidak hanya itu, melalui dana kelurahan (dakel) setiap RW di wilayah Pabean Cantian dilengkapi dengan APAR. Setiap rukun tetangga (RT) minimal memiliki dua APAR yang bisa digunakan saat terjadi kebakaran. Alat tersebut diletakkan di tempat strategis seperti balai RT.
Selain mengadakan pelatihan, pihak kecamatan juga melakukan pemetaan daerah rawan keba—karan. Khususnya, wilayah yang berdekatan dengan ring satu Depo Pertamina di Tanjung Perak. Di sana dalam waktu dekat akan dibuat jalur evakuasi warga. ’’Untuk antisipasi jika terjadi kebakaran,’’ ujar Rizal.
Pada kegiatan mitigasi kebakaran, peran aktif Kader Surabaya Hebat (KSH) sangat diperlukan. KSH RW 7 Tanjung Perak Suryati mengatakan, timnya tak henti-henti mengedukasi warga tentang mitigasi kebakaran.
Usaha tanggap bencana kebakaran juga diperkuat di kawasan Dukuh Kupang. Sebelumnya, Tim Jaga Suroboyo menjadi tim cepat tanggap. ’’Bukan hanya kebakaran ya, tapi semua bencana atau musibah,’’ ucap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Dukuh Kupang Sumariyono.
Pencegahan kebakaran bukan hanya berupa pelatihan rutin bagi warga dan penguasaan oleh tim tanggap bencana. Tapi, juga kemudahan akses. Beberapa kendala yang masih ditemui di Surabaya Barat adalah jalan yang kecil, parkir kendaraan di jalan, hingga gapura yang pendek.
Antisipasi kebakaran juga dilakukan oleh relawan. Salah satunya, tim KT Rescue. Menggandeng kader, karang tuna, dan remaja masjid (remas), tim tersebut membentuk Kelurahan Tangguh Bencana (Katana) di beberapa wilayah.
Inisiator Katana Bambang Hadi Purnomo mengatakan, saat ini ada dua kelurahan yang dibentuk menjadi Katana. Yakni, Kelurahan Pakis dan Tambaksari. Sementara itu, Kelurahan Jambangan masih progres.
Tambah Dua Armada Seharga Rp 33,5 Miliar
SEMAKIN berkembangnya Surabaya sebagai kota metropolitan, dukungan perlengkapan pemadam kebakaran dan penyelamatan harus terus di-upgrade. Rencananya, tahun ini ada dua armada lagi yang menjadi alat utama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. DPRD Surabaya pun berharap penambahan itu bisa meningkatkan kapasitas PMK dalam bertugas.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, tahun lalu DPKP sudah mengajukan anggaran untuk penambahan unit baru. Ada dua armada yang bakal dibeli pada 2023 ini. Pertama adalah heavy foam truck. ’’Jadi, ini untuk kebakaran dengan spesifikasi khusus seperti tumpahan minyak. Hal itu berbahaya bila tidak ada tindakan cepat untuk memadamkan apinya,’’ katanya. Apalagi jika lokasinya di permukiman.
Yang kedua adalah mobil SCBA (self contained breathing apparatus). Fungsinya adalah untuk pengisian tabung oksigen bagi petugas saat masuk ke gedung guna memadamkan api. Juga evakuasi korban yang terjebak kebakaran.
Kapasitas setiap tabung hanya 15 menit. Jadi, harus ada yang bisa mengisi tabung sekaligus. Hal itu bisa dilakukan oleh mobil SCBA ini. Dengan tambahan dua armada tersebut, jumlah kekuatan PMK semakin sempurna. Pelaporan pun semakin mudah melalui Command Center 112. ’’Untuk pengadaan dua armada itu, anggarannya Rp 33,5 miliar. Kami berharap dengan bertambahnya armada ini, tugas penyelamatan bisa semakin mudah,’’ terangnya.
SEPUTAR KEBAKARAN
– Ada 614 kejadian kebakaran pada 2022.
– Aturan untuk memberikan payung hukum bagi petugas disahkan lewat Perda Nomor 2 Tahun 2023.
– Aturan itu mempertegas persyaratan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran di gedung, lahan kosong, hingga permukiman.
– Tahun ini dianggarkan Rp 33,5 miliar untuk dua unit armada pemadam kebakaran baru.
– Total ada 78 unit armada yang dimiliki hingga saat ini.
Sumber: DPKP Surabaya