JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial atau Kemensos pada 2020-2021 berbeda, dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus dugaan korupsi bansos beras di seluruh Indonesia ini, baru ditemukan tim penyidik saat sedang menyelidiki kasus Juliari Batubara.
“Apakah kaitannya dengan bansos yang saat ini sedang proses penyelidikan oleh KPK,? kan masih berjalan proses penyelidikan, jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (19/3).
Ali menjelaskan, kasus korupsi penyaluran bansos beras ini, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. KPK akan terus mendalami perkara bansos beras ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kemensos.
“Jadi nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos, nah itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu,” tegas Ali.
Dalam prosea penyelidikan kasus ini, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka yang dicegah yakni, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik. Dia diketahui mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Meski demikian, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam penyidikan kasus ini. Ali memastikan, akan mengumumkannya ke publik apabila rangkaian proses penyidikan dianggap telah cukup bukti.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tegas Ali.
Oleh karana itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau, pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap peristiwa yang diketahuinya. Hal ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat, untuk mengungkap secara utuh sengkarut dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut.
“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkas Ali.