JawaPos.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengizinkan dokter rumah sakit (RS) Royal Health Care, Stroke & Cancer Centre Singapura mendapatkan mendapatkan laporan medis Lukas Enembe selama ditangani dokter di RSPAD Gatot Soebroto. Hal ini disampaikan adik Lukas, Elius Enembe perihal permintaan rekan medis tersebut.
“Betul ada surat tersebut yang intinya meminta IDI dan KPK memberikan izin pada dokter di RS Singapura yang selama ini menangani Bapak Lukas, agar diberi akses untuk mengetahui laporan medis selama ditangani di RSPAD Gatot Soebroto. Hanya saja sampai saat ini, belum mendapat respon dari IDI dan KPK,” kata Elius Enembe kepada wartawan, Minggu (19/3).
Elius menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa Lukas Enembe merupakan pasien yang sedang ditangani oleh RS Singapura di bawah kontrol dr. Patrick Ang selaku Konsultan Senior Cardiologi dan dr. Fransisco Salcido-Ochoa selaku Senior Renal Phisycian (Ahli Ginjal).
“Nah mereka ingin tahu karena Pa Lukas sedang dalam penanganan dokter ini di Singapura, wajar sekali mereka ingin tahu kondisi Pa Lukas saat ini, karena rasa tanggung jawab mereka,” ucap Elius.
Oleh karena itu, Elius berharap KPK dan IDI dapat merespons permintaan tersebut. Hal ini semata untuk mengatahui kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Kami pun meminta KPK dan IDI agar dokter dari RS Singapura tersebut mendapatkan akses tersebut,” harap Elius.
KPK sebelumnya memastikan, Gubernur Papua Lukas Enembedalam kondisi sehat.
Bahkan, Lukas bisa beraktivitas sendiri seperti makan dan minum.
“Informasi yang kami terima, tersangka Lukas Enembe dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain, di dalam Rutan KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/1).
Lukas yang ditangkap tim penyidik KPK, pada Selasa (10/1) saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. KPK memastikan, selalu melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Lukas.
“Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, lembaga antirasuah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM.
“KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.