JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tawaran keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.
“(Tawaran keadilan restoratif) itu khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat diversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (17/3).
Ketut melanjutkan, opsi keadilan restoratif tak bisa diterapkan untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi.
“Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.”
Menurutnya, peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian.
“Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS,” jelasnya.