JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan. Sebab, Rizal Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu.
Demosi itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno, yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille Jakarta.
“Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian,” kata tim kuasa Tony Sutrisno, Heroe Waskito kepada wartawan, Minggu (19/3).
Menurut Heroe, Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu. Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan menjadi satu tahun.
“Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?,” ungkap Heroe.
Ia mengungkapkan, hal ini penting dalam rangka menjaga citra Polri. “Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kombes Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi lima tahun menjadi satu tahun. Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.
Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp 77 miliar. Bamun sampai saat ini, jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.
Aduan Tony ke Bareskrim terkait hal ini, diduga dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp 3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.
Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar. Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun. Sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi lima tahun.
“Lha kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak.Ini ada konspirasi apa?,” ucap Heroe. (*)