JawaPos.com–Polres Bone merilis bahwa tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial AA di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan, terancam sembilan tahun penjara. Hal itu berdasar pasal 289 KUHP subs pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2002.
Kasatreskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman di Mapolres Bone menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial AA, petugas menetapkannya sebagai tersangka. AA resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
”Oknum AA dikenakan pasal 289 KUHP subs pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Bobby Rachman seperti dilansir dari Antara.
Menurut Robby, Kapolres Bone memerintahkan untuk menindak secara tegas oknum anggota Polres Bone yang melanggar hukum. Sehingga, pihaknya menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka AA.
”Penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut,” ucap Bobby Rachman.
Pada konferensi pers tersebut, AKP Bobby Rachman didampingi Kasi Propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.
Kasi Propam Polres Bone Iptu Akhyar menjelaskan, selain akan menjalani hukuman tindak pidana, tersangka AA juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan.
”Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” terang Akhyar.