JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyelidikan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Penyidik berusaha mencari tindak pidana pertama sebelum mengaitkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Ini yang masih terus berjalan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael. Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal.
“Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejmulah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah, itu yang kami masih proses,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan baru, untuk mencari unsur tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan usai lembaga antirasuah menduga adanya ketidakwajaran harta kekayaan Rafael dalam laporan harta kekayaannya.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal dibukanya penyelidikan tersebut, dilakukan usai disetujui oleh semua pihak, dalam rapat gabungan yang digelar pada Senin (6/3).
Adapun rapat dihadiri Tim Direktorat LHKPN, Tim Kedeputian Penindakan, hingga tiga pimpinan Komisi. Satu pimpinan atas nama Nawawi Pomolango dikabarkan tak menghadiri rapat tersebut, karena tengah tugas ke luar kota. Namun kendati demikian, tak menghalangi jalannya keputusan, sebab kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.
Pahala menambahkan, pihaknya akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya. Ia mengaku, sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang juga mempunyai harta tak wajar.