JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah kota Bandar Lampung menjalankan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah (kepsek) maupun pengawas. Post navigation Prof Imron Cotan Melihat Ada yang Berbeda dari Pilot Susi Air yang Disandera KKB BNPT Tegaskan Penyanderaan Pilot Susi Air Adalah Aksi Terorisme