JawaPos.com – Kasus mayat korban mutilasi di dalam koper merah yang ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor menemui titik terang. Pelaku berinisial DA, 35, ditangkap. Dia diduga sebagai pembunuh korban bernama RD.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ditangkap di Jogjakarta pada Jumat (17/3). Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Untuk kaki, kepala serta sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sedangkan potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” imbuh Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal pidana mati.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengaku membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper.
Ia membeberkan sejumlah ciri-ciri mayat yang ditemukan tanpa kepala dan kaki tersebut, yaitu berjenis kelamin laki-laki, berkulit putih, terdapat tato bergambar manusia abstrak pada lengan kiri, dan diperkirakan berusia 45 tahun.
Iman menyebutkan, setelah Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban mutilasi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.
Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan, koper dengan ukuran sekitar 28 inch itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan desa. Di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.
“Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi, akhirnya dia kaget lapor pada pihak RT setempat. Abis itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai,” kata Dendi.