JawaPos.com – Keluarga Cristalino David Ozora menolak melakukan restorative justice terhadap Mario Dandy Satriyo dan para tersangka penganiayaan lainnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan itu.

“Bukan hanya ditolak, namun untuk tindak pidana penganiayaan berat terencana ini, dalam aturan tidak memberi peluang adanya restorative justice,” kata Pengacara LBH Ansor, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Sabtu (18/3).

Mellisa mengatakan, restorative justice hanya diterapkan terhadap kasus ringan. Sedangkan David mendapat tindakan penganiayaan berat yang telah direncanakan sebellumnya.

Menurut Mellisa, pada saat Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengunjungi David di rumah sakit, dia hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukan dalam dakwaan dan tuntutan.

“Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

By admin