JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menyatakan, berkas perkara kasus pencabulan santri oleh pengasuh pondok pesantren berinisial FM di Kabupaten Jember, sudah lengkap atau P-21.
”Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap. Sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P-19,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi penyidik Polres Jember. Sehingga, saat ini tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember.
”Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember,” tutur I Gede Wiraguna Wiradarma.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu. Selain itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.
”Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa. Untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” ujar I Gede Wiraguna Wiradarma.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, tersebut yakni Kiai FM, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan kepada santri-santrinya dengan jumlah korban empat santri.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 294 ayat (2) KUHP.