JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatat tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian sampai dengan bulan Maret 2023. Setidaknya, ada 20 WNA kulit hitam yang diamankan karena melanggar hukum.
“Kami telah berhasil mengamankan 20 orang kulit hitam pelanggar hukum yg merupakan bagian dari hasil operasi penangkapan di Apartemen Citi Park, Cengkareng pada tanggal 21 Desember 2022,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (18/3).
Menurut Tito, sejak awal ditangkap sampai dengan berita ini diturunkan, tercatat 10 WN Nigeria sudah dideportasi dengan penangkalan.”Jumlah ini mengindikasikan perkembangan penangangan kasus ini sangat serius kami tangani. Ini untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, guna menindak tegas para WNA yang kurang bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum di Indonesia,” ujar Tito.
Tito mengatakan, para WNA kulit hitam tersebut mayoritas berkewarganegaraan Nigeria. Imbauan kami, masyarakat harus lebih aware terhadap keadaan sekitar tempat tinggalnya. Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak imigrasi jika terjadi hal-hal yang diduga merupakan pelanggaran keimigrasian,” kata Tito.
Tito melanjutkan, saat ini lima orang diantaranya sedang diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres untuk ditempatkan sementara. “Satu orang diketahui merupakan orang asing yang masuk dalam subjek perlindungan sebagai pencari suaka, dua orang menunggu konfirmasi alat angkut, dan dua sisanya memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah dan masih berlaku,” ujar Tito.
“TPI Soekarno-Hatta juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran maupun pidana keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami juga telah melakukan sinergitas dengan berbagai stakeholder di bandara demi melancarkan proses penegakan hukum keimigrasian,” pungkasnya.