JawaPos.com – Polisi meringkus 39 pekerja seks komersial di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kemarin Jumat (17/3). Dari 39 orang tersebut diketahui 5 orang merupakan anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, penggerebekan itu dilakukan setelah Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan mendapat laporan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Mereka melaporkan terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang
dijadikan PSK.
“Biasa beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Putra dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).
“Tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadan,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan itu, kata Putra, pihaknya mengerahkan Tim Buser untuk melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung lokasi di Jalan Gedong Panjang Rt 10/10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
“Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tambora ke alamat yang dimaksud, lokasi berupa kosan 2 lantai. Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial,” jelasnya
Di indekos dua lantai tersebut, katanya, berisi 39 orang perempuan yang di antaranya masih berstatus anak dibawah umur.
“Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Putra.
Saat ini, ia mengatakan bahwa kepolisian telah mengamankan 39 perempuan Pekerja Seks Komersial yang di antaranya ada 5 perempuan anak di bawah umur, 1 orang muncikari berjenis kelamin perempuan, dan 3 orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan.