JawaPos.com–Komisi III DPRD Kota Medan segera mengklarifikasi kepada pemerintah kota atas aset sebanyak 57 unit rumah toko (ruko) di Jalan Pandu Baru, Medan, Sumut.
”Kita akan jadwalkan pemanggilan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Perumda Pasar untuk mengetahui cerita sebenarnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah seperti dilansir dari Antara di Medan.
Sebab, lanjut dia, hingga kini masih terdapat aset milik Pemerintah Kota Medan yang belum dilaporkan keberadaan. Termasuk 57 ruko di inti kota tersebut.
Dikabarkan kontribusi sewa puluhan bangunan rumah toko di Jalan Pandu Baru tersebut sangat minim. Padahal Pemkot Medan telah menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) naik menjadi Rp 3,56 triliun atau meningkat sekitar 17,01 persen dibandingkan PAD tahun lalu.
”Kita menyayangkan bila kontribusi sewa itu minim. Tapi kita segera melakukan kunjungan lapangan untuk mendapat kepastiannya,” terang Afif.
Politikus muda itu meminta Pemkot Medan untuk mengubah kebijakan penetapan harga sewa ruko di Jalan Pandu Baru. Hal itu agar PAD Kota Medan meningkat.
”Sudah sepatutnya pendapatan sewa aset lebih serius lagi, karena banyak aset disewakan dengan nilai rendah,” ujar Afif yang merupakan putra mantan Wali Kota Medan Abdillah.
Kepala Perumda Pasar Cabang Sambas Ferry mengatakan, sebanyak 57 unit rumah toko masih disewakan kepada pelaku UMKM. Terutama mayoritas tukang jahit.
Dia menyebut, kontribusi yang diterima dari penyewa ruko di Jalan Pandu Baru tersebut bervariasi mulai dari Rp 78.900 sampai Rp 361.600/bulan.
Diketahui, tukang jahit di Jalan Pandu Baru, Medan, terkenal kualitas mewahnya yang bisa dijangkau warga ekonomi kelas menengah ke atas. ”Kalau kontribusi kebersihan yang diterima Rp 11.300 hingga Rp 81.400 per bulan. Total keseluruhan sekitar Rp 14 juta per bulan,” terang Ferry.