JawaPos.com – 39 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tinggal di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, ternyata awalnya tidak tahu akan dijadikan PSK. Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, para korban itu ditawari akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” katanya dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).
Lebih jauh lagi, selama tujuh bulan menjadi PSK, para korban juga dilarang keluar dari kos-kosan tersebut tanpa seizin muncikarinya, yaitu IC alias Mami, 35.
“Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1-1,5 juta,” jelas Putra.
Saat jam kerja atau melayani tamu di lokasi prostitusi, yaitu di Gang Royal, para korban juga tidak diperbolehkan keluar dari lokasi tempat mereka bekerja.
“Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA ,25, SR alias Kopral, 35, dan MR, 25,” pungkas Putra.
Sebelumnya, Polisi meringkus 39 pekerja seks komersial di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kemarin Jumat (17/3). Dari 39 orang tersebut diketahui 5 orang merupakan anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, penggerebekan itu dilakukan setelah Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan mendapat laporan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Mereka melaporkan terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang
dijadikan PSK.
“Biasa beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Putra dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).
“Tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadan,” imbuhnya.