JawaPos.com–Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menegaskan pria berinisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa bukan staf atau tenaga honorer kampus itu.
”Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry seperti dilansir dari Antara dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/3).
Menurut dia, terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, ataupun honorer, tetapi pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.
”SK yang bersangkutan itu telah kami cabut karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat,” ujar Muammar Muhammad Bakry.
”SS merupakan alumni kami FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan,” kata Muammar Muhammad Bakry yang juga Sekretaris MUI Sulsel itu.
Muammar menjelaskan, setelah dilaporkan korban ke KPKE kampus, dia sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi. Saat itu juga SS diberhentikan dari tugas agar fokus menyelesaikan masalahnya.
Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan terhadap korban apabila terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.
”Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga,” ucap Muammar Muhammad Bakry.
Dia berharap dari persoalan itu tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.
Sebelumnya, SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak 2016. Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen.
Meski demikian, sejumlah korban pelecehan seksual tersebut belum ada yang melapor kepada pihak berwajib.