JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AG, 15, pelaku anak yang terlibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Jaksa menilai, berkas belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara AG. Namun, dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).
Menurut Ade, berkas perkara pacar Mario Dandy tersebut dikembalikan karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materil. Sehingga harus dikembalikan sebelum dilanjutkan kepada penuntutan.
“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” jelas Ade.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.