Robert Julius Salim mengaku bisa membantu Harijana mengurus sengketa harta warisan peninggalan neneknya. Harijana sudah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Robert. Namun, Harijana tetap tidak dapat menguasai aset-aset peninggalan neneknya.

HARIJANA yang mengklaim sebagai cucu mendiang Aprilia Okadjaja berebut harta warisan neneknya tersebut dengan King Finder Wong. Aprilia selama hidup tidak pernah punya anak. Setelah Aprilia meninggal, muncul surat wasiat yang diterbitkan notaris pada 2019. Wasiat itu menyebutkan bahwa aset-aset peninggalan mendiang berupa tiga tanah dan sejumlah tabungan diserahkan kepada King.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Harijana berkenalan dengan Robert yang mengaku bisa mengamankan aset-aset milik mendiang Aprilia agar tidak jatuh ke tangan King. Robert memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Aprilia.

Robert mengaku kepada Harijana bahwa dirinya sudah bertemu dengan notaris pembuat akta wasiat. Notaris itu disebut memiliki surat wasiat asli yang lebih baru daripada yang dimiliki King. Wasiat mendiang Aprilia tersebut menjelaskan bahwa harta peninggalan Aprilia akan diberikan kepada Harijana dan Fenita Okadjaja.

’’Kalau akta tersebut sudah ada, tugas pengamanan harta peninggalan mendiang Aprilia Okadjaja akan tuntas dan selesai,’’ jelas jaksa Sulfikar dalam dakwaannya.

Robert mulai meminta uang Rp 1,1 miliar kepada Harijana setelah menemukan surat wasiat terbaru. Harijana mentransfer uang tersebut secara bertahap. Robert dan Harijana lalu menandatangani kesepakatan sementara yang isinya Robert akan mengamankan aset mendiang Aprilia. Robert mengaku mulai bekerja untuk membatalkan surat wasiat yang dipegang King. Sekaligus juga berupaya mendaftarkan surat wasiat terbaru.

Robert kembali meminta uang lagi kepada Harijana dengan dalih untuk mengurus sejumlah perkara. Di antaranya, meminta Rp 1,9 miliar untuk biaya melaporkan King ke Polda Jatim atas dugaan memasuki rumah peninggalan Aprilia tanpa izin. Robert meminta uang lagi Rp 100 juta untuk penetapan surat wasiat terbaru di pengadilan.

Permintaan uang belum berhenti. Robert minta lagi Rp 500 juta untuk pengurusan surat wasiat di notaris karena ada kesalahan di dalamnya. Dia juga meminta lagi Rp 300 juta untuk menggugat King di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara sengketa warisan tersebut.

Harijana lantas mengecek sendiri ke Kemenkum HAM untuk memastikan apakah surat wasiat terbaru sudah terdaftar atau belum. Ternyata, akta wasiat yang menyatakan harta peninggalan untuk Harijana belum terdaftar. ’’Akta wasiat Nomor 66 King Finder Wong masih ada (di Kemenkum HAM) dan belum dibatalkan,’’ tutur jaksa Sulfikar.

Robert juga tidak dapat menunjukkan bukti surat wasiat sudah terdaftar sebagaimana janjinya. Jaksa Sulfikar mendakwa Robert telah menipu Harijana. Akibatnya, Harijana merugi Rp 1 miliar. Robert mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Iswahyudi, pengacara Robert, menyatakan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana karena sudah ada perjanjian antara kliennya dan Harijana.

’’Perkara yang didakwakan penuntut umum masuk unsur perdata. Terdakwa tidak melakukan penipuan karena sudah ada perjanjian dengan Harijana,’’ kata Iswahyudi saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3).

By admin