JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya membantah mengeluarkan SMS blast yang berisi pelarangan untuk Anies Baswedan berkampanye di Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, pihaknya tidak memiliki layanan SMS blast. Dia memastikan jika kabar pelarangan melalui SMS blast adalah hoax atau tidak benar.
”Tapi, kami memberikan imbauan. Jadi nggak melarang lewat SMS ya,” tegas Agil saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Imbauan pertama berdasar peraturan UU 7/2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, pelaksana, peserta, dan tim kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Lalu, imbauan kedua sesuai PKPU 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Hingga dapat disimpulkan jika sampai saat ini belum masa kampanye.
Agil menambahkan, pihaknya memerintahkan kepada ketua Panwascam bersama dengan anggota dan PKD (bila dibutuhkan) untuk menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 terhadap agenda kedatangan Anies Baswedan di Surabaya.
”Sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan Umum 2024,” papar Agil.