JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan periode 2022. Baru 302.433 penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Masih ada 70.350 oranh lagi yang belum.
“Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor atau 19 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (18/3).
KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. Mereka diminta melaporkan harta kekayaan periode 2022 sebelum akhir Maret 2023. “Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” jelas Ipi.
Ipi merincikan, terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN.
Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.
Selain itu, jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” jelas Ipi.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.
“KPK mengingatkan kepada para penyeleggara megara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” tandas Ipi.