JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan melakukan banding terhadap vonis bebas 2 terdakwa kerusuhan Kanjuruhan. Adapun dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan adalah 2 anggota Polri.
“Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (18/3).
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” jelasnya.
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.
Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.