JawaPos.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyebut ada 17 siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang terbukti positif menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis. Namun dari 38 tersangka itu, 17 di antaranya merupakan pelajar yang masih aktif dan di bawah umur.
”Dari kasus itu ada tiga linting (tembakau sintetis) barang bukti, tapi 17 siswa itu kategorinya penyalah guna semua,” kata Kusmawan seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Kusmawan menjelaskan, pengungkapan 17 pelajar itu bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian polisi mengamankan 38 orang pada Senin (13/3) di berbagai tempat.
”Kemudian 38 orang itu dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” papar Kusmawan.
Para pelaku yang diamankan itu, kata dia, mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari penjualan secara daring. Lalu diketahui dari 38 orang yang diamankan itu, 17 orang merupakan pelajar. Sebagian besar merupakan siswa dari SMAN 1 Lembang.
”Itu siswa ada yang kelas 2 dan kelas 3 SMA. Mayoritas SMAN 1 Lembang, jadi 17 pelajar juga bercampur, nggak semuanya dari sekolah yang sama,” terang Kusmawan.
Setelah mengetahui 17 orang itu merupakan pelajar, Kusmawan mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan orang tua masing-masing.
Karena 17 pelajar itu merupakan penyalah guna, dia menambahkan, mereka dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan sekolah untuk memberitahukan jika siswanya itu bakal direhabilitasi.
”Jadi dari 38 itu, 17 pelajar, dan sisanya pengangguran dan sipil biasa. Semuanya laki-laki,” ucap Kusmawan.