JawaPos.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai putusan bebas terhadap dua terdakwa polisi di kasus Kanjuruhan melukai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, vonis tersebut dapat memicu kemarahan sosial masyarakat.
”Ini bukti nyata bahwa hukum telah dipermainkan sedemikian rupa,” kata Isnur kepada Jawa Pos.
Pihaknya melihat sejak awal bahwa kasus tragedi Kanjuruhan tidak ditangani secara serius. Penyidikan hingga penuntutan aparat penegak hukum, kata Isnur, tidak membawa kasus tersebut ke arah yang jelas. ”(Proses penegakan hukum, Red) justru terkesan melindungi para pelaku,” paparnya.
Ketidakseriusan penanganan kasus Kanjuruhan itu kemudian berlanjut di persidangan. Bukti-bukti dan keterangan saksi yang disajikan cenderung lemah dan membuat rangkaian peristiwa Kanjuruhan tidak utuh. Itu membuat hakim kemudian menyimpulkan bahwa meninggalnya ratusan orang disebabkan angin.
”Itu (kesimpulan penyebab meninggalnya suporter gara-gara angin, Red) karena hakim tidak mendapatkan gambaran fakta yang utuh,” tutur Isnur.
Padahal, fakta yang dikumpulkan koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak lain jelas menggambarkan bahwa ada kesengajaan petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun. ”Fakta kebenaran itu dibuat lemah (di persidangan, Red),” imbuhnya.
Isnur menduga pembuktian memang sengaja dibuat lemah oleh upaya sistematis pihak tertentu dengan menyembunyikan fakta-fakta sebenarnya. Fakta-fakta yang tidak utuh itu akhirnya membuat hakim gagal menemukan hubungan kausalitas atau sebab akibat dari peristiwa Kanjuruhan.
”Apalagi sejak awal pelaku penembakan tidak diperiksa di sidang. Itu sudah kelihatan (peradilan, Red) sesat,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua di antara tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/3). Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan meninggalnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 korban luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.
Dua terdakwa tersebut adalah eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Satu terdakwa lain, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana 1,5 tahun penjara.