JawaPos.com – Sidney Holmes tak kuasa menahan tangis. Pria 57 tahun itu akhirnya dibebaskan dari penjara di Fort Lauderdale, Broward County, Florida, Amerika Serikat. Padahal, dia telah menjalani hukuman selama 34 tahun.

Holmes dinyatakan tidak bersalah atas kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada 1988. Namun, meskipun telah bebas, kasus itu akan diselidiki lagi setelah ditemukan bukti-bukti baru.

”Saya tidak bisa membenci. Saya harus terus menjalani hidup,” ujar Holmes. Dia tak menyimpan dendam meski puluhan tahun kebebasannya telah direnggut.

The Guardian pada Rabu (15/3) melaporkan, Holmes ditangkap pada 6 Oktober 1988. Kala itu, dia terlihat mengendarai Oldsmobile Cutlass berwarna cokelat di Florida Selatan. Tiga minggu sebelumnya terjadi perampokan bersenjata. Nah, mobil yang dipakai pelaku untuk melarikan diri disebut mirip dengan milik Holmes.

Enam orang bersedia menjadi saksi bahwa Holmes ada di rumah orang tuanya pada hari perampokan itu. Perempuan yang bersama dengan korban perampokan juga tak bisa mengidentifikasi Holmes sebagai pengemudi mobilnya. Meski begitu, Holmes tetap didakwa. Dia dijatuhi hukuman 400 tahun penjara pada April 1989.

Awalnya, jaksa meminta hukuman selama 825 tahun. Sebab, Holmes pernah melakukan perampokan bersenjata pada 1984. Jaksa tidak memvonis hukuman seumur hidup karena Holmes akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 25 tahun.

”Alasan rekomendasi saya dan jumlah tahun yang sangat tinggi itu untuk memastikan dia (Holmes) tidak akan dibebaskan dari penjara saat masih bernapas,” kata jaksa Peter Magrino kala itu.

November 2020, Holmes meminta kasusnya ditinjau ulang. Dia tetap bersikukuh tidak bersalah. Hasil penyelidikan akhirnya menunjukkan bahwa Holmes adalah korban salah identifikasi pelaku perampokan dan kendaraan. Mobil yang digunakan Holmes waktu itu sangat umum dipakai banyak orang. Tahun lalu, kedua korban perampokan juga menyatakan bahwa Holmes seharusnya dibebaskan.

Sejatinya, korban salah tangkap berhak mendapatkan USD 50 ribu (Rp 772,13 juta) per tahun selama yang bersangkutan menjalani masa penjara. Namun, lembaga Innocence Project of Florida menyebutkan, dari 84 orang yang jadi korban salah tangkap dan menjalani hukuman penjara di AS, hanya sepuluh orang yang mendapat kompensasi.

Belum diketahui apakah Holmes bakal mendapat kompensasi atau tidak. Jika diberikan, maka dia dapat mengantongi setidaknya Rp 26,3 miliar.

By admin